TINDAKANKHUSUS BERUPA PEMBAKARAN DAN/ATAU PENENGGELAMAN KAPAL IKAN ASING YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERIKANAN DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA Mangisi Simanjuntak Email: ysahala@ Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia Abstract In the research shows that the rampant illegal fishing causes Indonesia to lose its fish resources around Rp 30 trillion per year.
Meskipunmemiliki karakteristik yang sama antara pemerasan dan pengancaman, tetapi keduanya memiliki perbedaan. Perbedaan keduanya terlihat dari cara pemaksaan yang dilakukan. Cara pemaksaan pada tindak pidana pemerasan adalah pelaku akan memberikan ancaman atau memfitnah dengan lisan, tulisan, atau menista atau mengumumkan suatu rahasia
maupuntidak sah. Karena itu, tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
cash. Sumber Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya, sebenarnya apakah ada aturannya terkait berapa lama ancaman pidana seseorang sehingga bisa ditahan? -Agung, Jakarta- Jawaban Intisari Seseorang bisa ditahan bila diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih. Diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP. Pasal 21 ayat 4 huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP menyatakan “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih” Soal ancaman pidana yang bisa ditahan ini, dalam teori disebut syarat objektif penahanan. Ada lagi syarat subjektif penahanan, yaitu berkaitan dengan penilaian penyidik yang khawatir tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. BACA JUGA SYARAT PENAHANAN MENURUT HUKUM ACARA PIDANA KUHAP Jadi berdasarkan uraian di atas, seseorang bisa ditahan bila diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih. Diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP. Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers silahkan diklik .
tindak pidana yang tidak bisa ditahan